Dialogia Iuridica (Apr 2022)

Insentif Pajak Bagi Dunia Bisnis Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

  • Yenny Yuniawaty Lunandi

DOI
https://doi.org/10.28932/di.v13i2.4593
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 180 – 206

Abstract

Read online

Pembangunan perekonomian nasional ditunjang oleh berbagai kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia. Dalam kegiatan bisnis terdapat potensi untuk memperoleh keuntunagn secara ekonomis sehingga tidak terlepas dari kewajiban pengusaha sebagai pelaku bisnis untuk membayar pajak. Oleh karena itu bisnis dan pajak merupakan dua hal yang sangat krusial dalam perekonomian Indonesia untuk menunjang penciptaan kesejahteraan masyarakat. Bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kondisi dunia bisnis di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat beberapa sektor bisnis terdampak yang mengalami kemunduran ekonomi. Kemunduran ekonomi dapat menyebabkan para pelaku bisnis yang modal bisnisnya merupakan pinjaman yang berasal dari pihak lain misalnya Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang yang telah jatuh tempo dan terancam mengalami kepailitan. Pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) terjadi peningkatan kasus kepailitan yang berdampak pada melambatnya pemulihan perekonomian Indonesia. Dukungan pemerintah terhadap dunia bisnis agar dapat bertahan dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membuat kebijakan di bidang perpajakan berupa pemberian insentif pajak kepada para pelaku bisnis merupakan upaya pencegahan terjadinya kepailitan. Oleh karena itu pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah perlu memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan memperluas sektor yang diberikan insentif pajak.

Keywords