Aksara (Sep 2022)

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

  • Santrawan Totone Paparang

DOI
https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2255-2266.2022
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 3
pp. 2255 – 2266

Abstract

Read online

Addresat UU TPPU adalah organisasi kejahatan atau kelompok orang yang memiliki aktivitas kriminal dan menyembunyikan hasilnya untuk digunakan kembali dan ditanamkan di dalam aktivitas bisnis lainnya. Keberhasilan dan efektivitas UU TPPU sejak ditetapkan pemberlakuannya tidak berhasil membongkar tuntas organisasi kejahatan yangi berada di balik tindak pidana ini. UU TPPU dalam praktik hanya berhasil memberantas tindak pidana pencucian uang perorangan, bahkan kini sasaran undang-undang ini lebih banyak ditujukan terhadap pejabati publik. Keadaan ini sangat kontradiktif dan tidak sepadan dengan maksud dan tujuan diberlakukannya undang-undang ini karena aset yang diperoleh dan dapat dikembalikan dari terdakwa ybs tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran belanja yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk membiayai PPATK sejak tahun 2002.

Keywords