Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2018)

FUNGSI ASAS KESETARAAN PROFESI TERHADAP PENGEMBANGAN FIGUR HUKUM KEPERAWATAN DALAM SISTEM HUKUM KESEHATAN

  • Arrie Budhiartie,
  • Muh Nasser

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.1013
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 246 – 263

Abstract

Read online

Asas hukum, merupakan suatu bagian dari tatanan sistem hukum yang selalu ada di dalam maupun di balik keberadaan sistem hukum itu sendiri. Asas hukum memberikan arah terhadap lahirnya perumusan berbagai kaedah hukum dan kaedah perilaku, sekaligus berfungsi sebagai suatu batu uji terhadap keabsahan suatu kaedah hukum. Demikian halnya dengan hukum keperawatan, melalui keberadaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, penetapan asas-asas hukum di dalamnya tidaklah terlepas dari nilai-nilai etis yang menjadi karakteristik khusus pelayanan kesehatan keperawatan. Salah satu asas hukum tersebut adalah asas otonomi profesi yang menjadi landasan filsafati pendukung asas kesetaraan yang menjiwai keberadaan UU Keperawatan. Asas otonomi memberikan landasan terbentuknya kaedah-kaedah hukum yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsi kolaboratif, komplementer, dan mandiri keperawatan berdasarkan wewenang profesinya. Asas otonomi ini diharapkan mampu mengembangkan sistem hukum kesehatan yang berkeadilan profetik dalam mendukung terwujudnya tujuan pembangunan kesehatan nasional.

Keywords