Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam (Dec 2023)
Dispensasi Kawin Pascarevisi Undang-Undang Perkawinan di Era Pandemi Perspektif Pendidikan Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, terutama di Era Pandemi Covid 19 yang mana Permohonan dispensasi kawin meningkat secara signifikan sejak akhir tahun 2019 sampai akhir tahun 2022 sekitar 30 % kenaikan setiap tahunnya. Dispensasi Kawin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Perubahan usia minimal 19 tahun pria dan wanita melangsungkan perkawinan menimbulkan ekspektasi yang tinggi dalam rangka meminimalisir pernikahan anak di bawah umur di Indonesia, akan tetapi masih tercantumnya klausul dispensasi kawin dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang perkawinan memberikan kesan hilangnya ketegasan hukum pemerintah terhadap pengentasan perkawinan dibawah umur. Kemudian dalam ketentuan yang terbaru tidak dicantumkannya mengenai sanksi atau hukuman bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan usia muda. perkara dispensasi kawin sangat dilematis dan debatable karena secara simultan perkara tersebut bias nilai, antara kemaslahatan, kemudharatan, dan perilaku masyarakat. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian prespektif analisis. Penelitian ini sangat penting dibahas karena lebih mengedepankan sebuah teori baru (novelti) mengenai Pendidikan Islam bagi anak bawah umur (the best education of the child) senada juga dengan Slogan “pendidikan untuk manusia bukan manusia untuk pendidikan†Perspektif Hukum Progresif.
Keywords