Arena Hukum (Feb 2016)

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP EKSISTENSI ASAS DOMINUS LITIS DALAM PERSPEKTIF PROFESIONALISME DAN PROPORSIONALISME JAKSA PENUNTUT UMUM

  • Gede Putera Perbawa

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.2
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3
pp. 325 – 342

Abstract

Read online

Abstract In carrying out the functions, duties, and authority, the Attorney as government agencies that implement the state power in the prosecution must be able to realize the rule of law, the rule of law, justice and righteousness under the law and ignore the religious norms, decency, and morality, and must explore the value of -value humanitarian, legal, and public sense of justice. But in fact the implementation of prosecution by the Attorney authority problems often arise with other law enforcement agencies. This journal is done to solve and analyze problems: (1) How does the existence of Attorney as Prosecutor in the Criminal Justice System in Indonesia? (2) Does the principle of Dominus litis may realize professionalism and proposionalisme Prosecutor? This journal normative research method, which analyzes the literature that the secondary data in the form of legal materials. In this paper will use a historical approach, regulatory approaches and conceptual approaches. Subsequently analyzed using the prescriptive method. Based on the results of the discussion, it can be concluded: (1) The existence of Attorney as Prosecutor in the Criminal Justice System in Indonesia has to be clear and limitedly, and embodied in the 1945 Constitution, the Criminal Procedure Code, Law No. 16 of 2004, on the Prosecutor of the Republic of Indonesia, as well as the implementation of technical regulations as outlined in the Attorney General of the Republic of Indonesia Regulation No. PER-067 / A / JA / 07/2007; No. PER-069 / A / JA / 07/2007; and No. PER-36 / A / JA / 09/2011; (2) The principle of Dominus litis may realize professionalism and proportionality public prosecutor, so that this principle will strengthen and solidify attorney as public prosecutor in conducting the prosecution of criminal cases going on, and just jaksalah proportionately and professionals can determine whether or not a criminal case to be resolved it happens. Key words: dominus litis, professionalism and proporsionalisme, public prosecutor Abstrak Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Namun pada kenyataannya dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan sering timbul permasalahan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jurnal ini dilakukan untuk memecahkan dan menganalisis masalah : (1) Bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ? (2) Apakah asas dominus litis dapat mewujudkan profesionalisme dan proposionalisme Jaksa Penuntut Umum ?. Jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif, yang menganalisis kepustakaan yaitu terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum. Dalam penulisan ini akan menggunakan pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode secara preskriptif. Berdasar hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan: (1) Eksistensi Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia saat ini telah bersifat jelas dan limitatif, dan tertuang di dalam UUD Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan pelaksanaannya secara teknis yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007; No. PER-069/A/JA/07/2007; dan No. PER-36/A/JA/09/2011; (2) Asas Dominus Litis dapat mewujudkan profesionalitas dan proposionalitas Jaksa Penuntut Umum, sehingga asas ini akan menguatkan dan memantapkan Jaksa sebagai penuntut umum dalam melaksanakan penuntutan terhadap perkara pidana yang terjadi, dan hanya jaksalah yang secara proporsional dan professional dapat menentukan untuk diselesaikan tidaknya perkara pidana yang terjadi tersebut. Kata kunci: dominus litis, profesionalisme dan proporsionalisme, jaksa penuntut umum

Keywords