Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
Abstract
Perlindungan terhadap anak telah mendapatkan perhatian dunia internasional dalam Konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) tahun 1989. Dalam peradilan pidana pada saat mulai berlakunya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana anak yang menjadi korban tindak pidana belum mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. PP No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Korban Yang Menjadi Tindak Pidana. permasalahan bagaimana perlindungan hukum dengan restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder berupa putusan pengadilan, literatur dan artikel dalam jurnal yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa perlindungan melalui restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi ini didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini hanya bersifat reaktif yang baru bereaksi setelah ada permohonan dan sebaiknya dilakukan secara proaktif. Lembaga ini menginventarisir anak yang menjadi korban serta memberikan restitusi kepada yang memenuhi syarat. Bentuk restitusi yang diberikan kepada anak korban tindak pidana adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Bentuk ini telah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 327-Pid.Sus-2019-PN.Pdg tanggal 26 Agustus 2019 atas inisiatif Penuntut Umum telah berusaha menginventarisir kerugian anak korban tindak pidana sejumlah Rp 194.125.000,-. Eksekusi putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan karena terpidana tidak mampu membayar restitusi tersebut, tidak adanya pidana subside dan tidak adanya peraturan petunjuk pelaksananya.
Keywords