Mahadi (Aug 2022)

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho (Studi Putusan Nomor: 104/Pid.Sus.Tpk/2016/Pn.Mdn)

  • Sanggam Bill Clinton Simanjuntak,
  • Liza Erwina,
  • Mahmud Mulyadi

DOI
https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9233
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 200 – 213

Abstract

Read online

Korupsi merupakan satu fenomena yang sejak dahulu sudah menjadi masalah bagi bangsa-bangsa di dunia . Bahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia korupsi sudah menjadi masalah sejak awal kemerdekaan hingga pada hari ini. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah dari masa pemerintahan orde lama, dan usaha yang dilakukan oleh rezim orde baru dalam kurun waktu 53 tahun kemerdekaan dianggap belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi di Indonesia yang justru semakin mewabah di usia negara yang ke 53 hingga pada Orde Reformasi dengan diundangkannya UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita masih belum bisa dikatakan berasil memberantas korupsi di Indonesia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai Bagaimana pengaturan menegenai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan penerapannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn

Keywords