Yurispruden (Jun 2018)

PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN

  • Isdian Anggraeny

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.972
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2

Abstract

Read online

Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu lembaga keuangan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian utang piutang dalam masyarakat dan berakhir dengan kepailitan. Salah satu permasalahan dalam kepailitan, yaitu kehadiran kreditur fiktif dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan kepailitan, yaitu debitur itu sendiri atau kreditur-kreditur sebenarnya lainnya. Akibat adanya kreditur fiktif tersebut, maka peran Pengadilan Niaga sangat penting mulai dari proses permohonan hingga putusan kepailitan terhadap suatu utang. Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kreditur Fiktif