Al-tijary (Jan 2018)
Urgensi Zakat Produktif di Indonesia
Abstract
Salah satu fungsi zakat adalah sebagai dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi problem-problem sosial seperti kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Tentu saja dibutuhkan formulasi yang tepat dalam pendayagunaan harta zakat untuk mengatasi problem-problem sosial tersebut. Di antara upayanya adalah dengan membangun paradigma bahwa pendayagunaan zakat harus bersifat produktif, edukatif dan ekonomis sehingga pada akhirnya penerima zakat (mustah}iq) akan keluar dari zona mustah}iq dan secara otomatis akan memasuki zona wajib zakat (muzakky). Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus melalui harta zakat yang telah diterimanya. Oleh karena itu zakat produktif adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustah}iq tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Oleh karena itu pendayagunaan zakat harus diarahkan sebagai instrumen untuk membangun taraf kehidupan umat di antaranya melalui program pendayagunaan untuk kebutuhan dasar, pembiyaan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya tidak habis seketika di tangan penerima zakat (mustah}iq).
Keywords