Masalah-Masalah Hukum (Oct 2019)

PLURALISM JUSTICE SYSTEM DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEBEBASAN BERAGAMA

  • Muhammad Nizar Kherid,
  • Fifiana Wisnaeni

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.385-392
Journal volume & issue
Vol. 48, no. 4
pp. 385 – 392

Abstract

Read online

Gagasan pluralisme hukum melahirkan konsep pluralism justice system sebagai mekanisme non enforcement of law dalam kasus kebebasan beragama. Cara kerja mekanisme ini mengedepankan proses musyawarah yang hakikatnya merupakan revitalisasi moral etika dan nilai-nilai agama itu sendiri. Pembahasan mengupas perspektif hukum serta teori pluralisme hukum. UUD NRI 1945 menggariskan kebebasan beragama sebagai konstitusional bersyarat demi terciptanya kerukunan substantif yang memiliki dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosial (masyarakat). Kesimpulan dari tulisan ini bahwa penyelesaian kasus kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1965 tidak solutif karena bercorak represif (menindas) dan retributif (pembalasan). Gagasan ini merumuskan politik hukum kebebasan beragama untuk membentuk kultur hukum yang baik dan harmonis di dalam struktur masyarakat.

Keywords