Libraria: Jurnal Perpustakaan (Jun 2016)

AYO JADI PUSTAKAWAN

  • Yuniwati Yuniwati

DOI
https://doi.org/10.21043/libraria.v2i1.1186
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1

Abstract

Read online

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 menyebutkan ada 101 rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) salah satunya adalah pustakawan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (Undang-undang nomor 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8). Dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai peraturan yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk menduduki jabatan fungsional termasuk pustakawan. Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi seseorang untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan antara lain memiliki pendidikan bidang perpustakaan dokumentasi dan informasi atau bidang lain dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang berlaku dan tertuang dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002; Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 23 tahun 2003 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2003 serta Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Beberapa peraturan diatas menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menduduki jabatan fungsional pustakawan. Dari hasil observasi terdeteksi terdapat banyak PNS yang secara formal dan memiliki persyaratan dapat menduduki jabatan fungsional pustakawan namun tidak mengajukan diri dalam jabatan tersebut. Terdapat kendala teknis dan non teknis yang harus diketahui dan disikapi oleh calon pustakawan.

Keywords