Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Dec 2018)
PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI LEMBAGA PERBANKAN
Abstract
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, maka lembaga jaminan Hak Tanggungan dapat memberikan suatu kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan dalam Lembaga Perbankan. Sehingga bilamana terjadi kredit macet maka Lembaga Jaminan Hak Tanggungan diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian kredit macet bagi Lembaga Perbankan. Dalam menghadapi debitor yang wanprestasi/ingkar janji sehingga menimbulkan kredit macet, maka Bank dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet dengan menggunakan Lembaga Jaminan Hak Tanggungan atas tanah, dengan cara melaksanakan eksekusi terhadap jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan. Bahwa dalam praktek Lembaga Perbankan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memberikan kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan menggunakan Hak Tanggungan. Kredit kepada para nasabahnya dengan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan juga dilaksanakan di BPR Puridana Arthamas di kabupaten Sidoarjo dan BPR Armindo Kencana di kota Malang. Bahwa pada BPR juga terjadi beberapa debitor melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan kualitas kredit atau Kualitas Aktiva Produktif menjadi kredit macet. Dengan adanya kredit macet tersebut maka pihak BPR mengupayakan pengembalian atas kredit yang telah disalurkan dengan cara melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan yang telah diikat dan dibebani Hak Tanggungan. Cara pelaksanaan eksekusi adalah dengan cara Penjualan Di Bawah Tangan, eksekusi berdasarkan Parate Eksekusi dan eksekusi berdasarkan Titel Eksekutorial. Kendala yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggungan adalah timbulnya beberapa permasalahan hukum tertentu, yaitu adanya sita, sengketa atau gugatan hukum.