Jurnal IUS (Apr 2016)

KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Padil Padil

DOI
https://doi.org/10.12345/ius.v4i1.280
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1

Abstract

Read online

Dalam sistem hukum di Indonesia, Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sebagai subyek hukum (Rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi.Penelitian di lakukan dengan metode kuantitatif dan pendekatan normative dengan melihat ketentuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Dalam penelitian ditemukan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur hal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang relevan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, namun pada saat itu tidak mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, oleh karena itu semua kasus yang menggunakan proses peradilan pidana didasarkan pada pertanggungjawaban perorangan yang pada umumnya adalah para pengurus atau pemegang saham atau orang yang memegang peran penting dalam beroperasinya korporasi tersebut, Dengan demikian konstruksi penyidikan dan penuntutan perkara, didasarkan pada perbuatan individu dan tidak berorientasi pada pertanggungjawaban pidana korporasi itu sendiri, sehingga korporasi tidak di tuntut ataupun didakwa, padahal korporasi sudah dianggap mampu melakukan tindak pidana, maka semestinya harus dianggap mampu bertanggung jawab sebagaimana pertanggungjawaban orang perorangan, sehingga terlihat penarapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya tidak saja orang namun juga korporasi, karena Undang-undang diluar KUHP mengakui manusia (naturlijk persoon) dan korporasi sebagai subjek delik. Kata Kunci : Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Keywords