Jurnal Mercatoria (Jun 2014)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PENGELOLAAN (HPL) ATAS TANAH DI PESISIR PANTAI TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Studi di PT. Pelindo I (Persero) Cabang Belawan)

  • Arif Indra Perdana

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 96 – 108

Abstract

Read online

Hak pengelolaan semakin hari semakin besar peranannya dalam dinamika pembangunan.Dalam hal ini, PT. Pelindo-I Cabang Belawan juga mengelola hak pengelolaan atas tanah pesisir pantai. PT. Pelindo-I Cabang Belawan mengelola lahan HPL berdasarkan regulasi yang dimiliki dan sertipikat yang ada sehingga potensinya sering menimbulkan persengketaan lahan dengan masyarakat. Pengakuan lahan oleh kepemilikan masyarakat, karena tidak memperhatikan atau melakukan tinjauan atas hak ulayat setempat atas kebenarannya. Rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu: 1. Bagaimana pengaturan hukum tentang Hak Pengelolaan atas tanah di Pelabuhan Belawan. 2. Bagaimana pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah yang dilakukan PT. Pelindo-I Cabang Belawan. 3. Bagaimana hambatan yang dihadapi PT. Pelindo-I Cabang Belawan terhadap Hak Pengelolaan atas tanah.Pengaturan hukum tentang hak pengelolaan atas tanah di pelabuhan belawan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah yang dilakukan PT. Pelindo-I Cabang Belawan belum mencapai sasaran/tujuan sepenuhnya karena terdapat hambatan internal maupun eksternal.

Keywords