Begawan Abioso (Dec 2022)

Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Akibat Penghinaan Melalui Aplikasi

  • Rizka Anindya Manjayani,
  • Sardjana Orba Manullang

DOI
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 55 – 64

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum akibat penghinaan dan pertimbangan Hakim dalam menerapkan hukum pada kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan sekunder. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, sehingga kembali pada keadaan seperti seandainya tidak ada penghinaan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pengajuan gugatan terdapat batas waktu kadaluwarsa yaitu gugatan harus diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari dilakukannya perbuatan dan diketahui oleh penggugat, sehingga tidak perlu menunggu putusan pidananya terlebih dahulu apabila ingin mengajukan gugatan perdata. Ganti rugi akibat penghinaan terdapat 2 (dua) bentuk ganti rugi yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. Adapun untuk mengetahui besaran nominal ganti rugi immateriil diberikan dengan mengikuti persyaratan yuridis yaitu dengan memperhatikan berat ringannya penghinaan, pangkat, kedudukan, kondisi, dan kemampuan si terhina maupun penghina, pernyataan menyesal dan permintaan maaf di depan umum, adanya perdamaian di antara para pihak.

Keywords