DiH (Jul 2021)

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

  • Dewa Gede Giri Santosa

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v17i2.4657
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2
pp. 178 – 191

Abstract

Read online

Abstract After Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation has been enacted, there are several changes regarding the provisions related to fixed-term employment agreements previously regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. Law No. 11 of 2020 experienced rejection from many workers because there were several changes to the provisions regarding fixed-term employment agreements which were feared to cause problems in its implementation. One of them is related to changes in the provisions regarding the period of time for a fixed-term employment agreement which is determined by the employment agreement itself and is not limited by law. This research uses normative legal research methods. The results of the analysis show that there have been several changes related to the regulations regarding fixed-term employment agreements in Law No. 11 of 2020 and with these changes, there are still some problems and legal voids in several provisions, thus the government should issue government regulations and/or other implementing regulations deemed necessary to address these problems. Keywords: employment agreement; fixed-term employment agreement; job creation law Abstrak Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan mengenai ketentuan-ketentuan terkait perjanjian kerja waktu tertentu yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian mengalami penolakan dari banyak pekerja karena terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. Salah satunya adalah terkait perubahan ketentuan tentang jangka waktu untuk dapat dilakukan perjanjian kerja waktu tertentu yang lamanya ditentukan oleh perjanjian kerja dan tidak diatur mengenai batas maksimalnya dalam undang-undang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil dari analisa menunjukkan bahwa terdapat beberapa perubahan terkait aturan-aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terhadap perubahan-perubahan tersebut masih ditemukan beberapa permasalahan serta kekosongan hukum pada beberapa ketentuan, sehingga pemerintah patut menerbitkan peraturan pemerintah dan/atau peraturan pelaksana lainnya yang dianggap perlu untuk menangani permasalahan tersebut.

Keywords