Jurnal Konstitusi (Sep 2024)
Perspektif Peralihan Hukum Pidana Baru, HAM dan Hukum Islam mengenai Hukuman Mati
Abstract
Dalam Putusan PN No. 796/Pid.B/2022/PN Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana yang ia lakukan terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Disisi lain, Hukuman mati masih terus menjadi perdebatan dikalangan internasional, nasional maupun umat beragama. Dengan menggunakan metode yuridisnormatif, penelitian ini akan menjawab bagaimana posisi putusan hukuman mati Ferdy Sambo di era peralihan hukuman pidana mati atas KUHP lama dengan KUHP baru serta pengaruhnya terhadap hakhak sipil. Hasil dari penelitian ini mengatakan bahwa baik putusan pertama Ferdy Sambo yang berupa vonis hukuman mati, maupun putusan banding yang berupa penjara seumur hidup, keduanya didasarkan pada ketentuan dalam KUHP lama. Meskipun prinsip lex favor reo berlaku pada seseorang yang berada dalam proses hukum bukan pada putusan. Namun, kemungkinan adanya pengurangan hukuman bagi putusan Ferdy Sambo dengan memanfaatkan ketentuan dalam KUHP baru tetap memungkinkan dengan melalui upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang tidak terbatas waktu pada saat KUHP baru telah mulai diberlakukan.
Keywords