UIR Law Review (Jun 2024)

PENERAPAN AZAS KEADILAN PADA PERJANJIAN ASURANSI DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS

  • Selvi Harvia Santri

DOI
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(1).15691
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1

Abstract

Read online

Resiko yang mendatangkan kerugian akan selalu dihadapi manusia dalam menjalankan kegiatanya sehari hari, baik resiko harta benda maupun jiwa. Polis berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa asuransi telah terjadi. Dalam hal pengambilan suatu polis maka kedudukan pihak penanggung akan lebih kuat dibandingkan dengan pemegang polis atau tertanggung sehingga terjadi ketidakadilan, dimana dalam prakteknya polis sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi, sehingga hal ini membawa keuntungan bagi perusahaan asuransi itu sendiri, perusahaan berhak menentukan isi perjanjian, pihak tertanggung berada pada posisi yang lemah karena tidak turut serta menentukan isi perjanjian, sehingga diperlukan suatu bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis atau tertanggung (konsumen). Terdapat ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Maka ada potensi perusahaan asuransi cenderung melindungi kepentingannya sedemikian rupa dengan menetapkan sejumlah ketentuan yang membatasi hak-hak tertanggung sehingga kontrak baku bisa menjadi klausul sepihak

Keywords