Jurnal Jurisprudence (Jan 2017)

EKSISTENSI KEBIJAKAN DAERAH YANG DEMOKRATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERSIH BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (Studi Kasus di Kabupaten Sukoharjo)

  • Juwandono Juwandono

Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 52 – 61

Abstract

Read online

Kebijakan-kebijakan daerah yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demikian pula dengan tidak adanya keterpaduan dalam mekanisme pembuatan kebijakan daerah antara kepada daerah dengan DPRD, menimbulkan ketidak jelasan eksistensi kebijakan daerah yang demokratis dalam sistem pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Metode penelitian yang digunakan merupakan kombinasi antara penelitian hukum empiris dengan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan observasi, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam tipe penelitian hukum normatif, bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara normatif dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan komparatif, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, masing-masing pendekatan dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : Perda tentang mekanisme partisipasi masyarakat untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan jajaran Pemerintah daerah kabupaten Sukoharjo sampai saat ini masih dalam konsep dan penggodokan di eksekutif, dan ada usaha-usaha untuk merintis dan membuka jalan kearah dapat dilakukannya partisipasi masyarakat secara kritis dan konstruktif melalui Musrenbangdes, Hand phone (HP), Sabtu Pon-an, Forum Ngelengke dan Ngeleke Harapan untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih terbebas dari KKN ternyata masih dihantui dan dibayang-bayangi adanya indikasi praktek KKN tidak hanya dapat terjadi dalam jajaran pemerintah pusat, melainkan dapat pula terjadi dalam jajaran Pemda; Partisipasi masyarakat mempunyai konstribusi yang cukup signifikan untuk mencegah dan mengeliminir terjadinya praktek KKN dalam pembentukan kebijakan-kebijakan daerah, namun patut disesalkan, keterbukaan memberikan akses yang cukup signifikan untuk pendidikan politik rakyat daerah guna menghasilkan kebijakan daerah yang aspiratif, partisipatif dan demokratif, Penggunaan wewenang pemerintahan dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan daerah secara tidak tepat dapat berakibat fatal dan kontra produktif dan oleh karenanya partisipasi masyarakat mutlak diperlukan eksistensinya ; Hak asasi warga masyarakat suatu daerah merupakan hak dasar, yang layak memperoleh perlindungan hukum dan dapat dipertahankan dalam keadaan apapun juga, untuk mengantisipasi akibat-akibat yang timbul dari bentuk dan diberlakukannya suatu kebijakan daerah.

Keywords