Jurnal Jurisprudence (Jun 2017)

DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BOYOLALI TAHUN 2009- 2013)

  • Agus Maksum Mulyohadi

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 127 – 136

Abstract

Read online

Putusan hakim dalam perkara pidana anak pada prakteknya terjadi disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, bagi hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara keseluruhan masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting terutama dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab, dampak dan model kebijakan pemidanaan dengan adaya disparitas pidana dalam perkara pidana anak. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris sehingga pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya adalah faktor internal, yaitu dari dalam diri hakim itu sendiri dan faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan sendiri maupun faktor pada diri pelaku/ terdakwa. (2) Terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya akan berdampak negative, yaitu: a) terpidana merasa dirugikan terhadap putusan hakim tersebut. Apabila terpidana tersebut membandingkannya dengan terpidana lain yang dijatuhi hukuman lebih ringan, b) Terpidana yang diputus lebih ringan akan ada anggapan bahwa melanggar hukum bukanlah hal yang menakutkan karena hukumannya ringan dan c) Rasa ketidakpuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. (3) Model kebijakan pemidanaan untuk mengurangi terjadinya disparitas pidana dalam kasus tindak pidana dengan anak sebagai pelakunya dapat dilakukan dengan cara membuat pedoman pemidanaan.

Keywords