Perspektif Hukum (Sep 2016)
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA JALAN TERHADAP KESELAMATAN PENGGUNA MOBIL DI JALAN RAYA KOTA SURABAYA
Abstract
Penelitian mengenai tanggung jawab hukum pengelola jalan terhadap keselamatan pengguna mobil di jalan kota Surabaya merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, Tujuannya untuk mengetahui dan mcnguraikan perspektif perlindungan hukum terhadap penggunoa mobil yang mengalami kecelakaan di jalan dan tanggung jawab hukum pengelola jalan terhadap keselsamatan pcngguna mobil di jalan Kota Surabaya. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kota Surabaya melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk rnendapatkan data primer.Penentuan sampel dilakukan secara purposive. Responden terdiri dari 2 (dua) lembaga pemerintahan tingkal Kota Surabaya sebagai narasumber. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjumya, ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab kepolisian terhadap penanganan pengguna mobil yang mengalami kecelakaan di jalan raya Kota Surabaya dengan jalan melakukan proses penyidikan perkara sampai P21 secara profesional dalam waktu yang sudah ditentukan dan menghukum oknum polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya memeriksa perkara kecelakaan lalu lintas dalam sidang etik kepolisian. Upaya hukum perkara pidana yang dapat dilakukan pengguna mobil yang dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Surabaya yang dapat dikelompokan dalam dua macam: melakukan upaya hukum persidangan dan upaya hukum disiplin kepolisian.
Keywords