Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Apr 2019)
Tantangan dan Pengaturan Price Discrimination: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia
Abstract
Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung dengan sangat cepat. Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka dan bebas sehingga memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan usaha. Untuk itulah dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang memberikan batasan-batasan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha agar persaingan sehat dapat terwujud. Hampir di seluruh negara telah memiliki kebijakan persaingan dalam melindungi kegiatan pasar. Untuk menjaga pasar yang sempurna ini dibentuklah undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (antitrust laws). Antitrust Laws telah diuraikan sebagai sebuah piagam yang komprehensif mengenai kebebasan ekonomi yang bertujuan untuk membangun persaingan bebas sebagai aturan perdagangan.
Keywords