Al-Adl (Jan 2022)
ANALISIS MASLAHAH PADA KONSEP HALAL SELF-DECLARE SEBELUM DAN PASCAENACHTMENT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Abstract Since the enactment of Law no. 11 of 2020 concerning UU Cipta Kerja, there are several rules related to simplification of synchronization and trimming of regulations in order to facilitate the UMK in licensing their business establishment, one of the polemics is related to halal self declare which is contrary to Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In this case, the author reviews the rules in UU Cipta Kerja in terms of maṣlahah. The research method that used is a normative descriptive and analytical type of research. The results from this research that the concept of legal discovery by maṣlahah about halal self declare policy related to UMK is in line with the five goals of Islamic law and in order to achieve the benefit and eliminating/rejecting harm. So that in its application, as producers in order to protect all Indonesian people in choosing and consuming halal food and beverages, as well as the strength of the commitment of policy makers and so the related institutions to be in line with what has been regulated so that the law can be effective in public. Keywords: Halal Sertification; Maṣlahah; Micro and Small Business. Abstrak Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, beberapa aturan terkait penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi dalam rangka memudahkan pelaku UMK dalam perizinan pendirian usahanya, salah satu aturan yang menimbulkan pro dan kontra yaitu terkait halal self declare yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam hal ini penulis meninjau terkait aturan pada UU Cipta Kerja ditinjau dari keberlakuan maṣlahah. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis/eksplanasi. Adapun hasil dari penilitian ini bahwa konsep istinbath hukum melalui pendekatan maṣlahah terkait kebijakan halal self declare bagi UMK telah sejalan dengan tujuan syar’i yang lima dan dalam rangka mencapai kemaslahatan dan menghilangkan/menolak kemudharatan. Sehingga dalam penerapannya, peran produsen dalam rangka melindungi segenap masyarakat Indonesia dalam memilih dan mengkonsumsi makanan dan minuman halal, serta kekuatan komitmen para pembuat kebijakan dan lembaga yang terkait agar sejalan sebagaimana yang telah diatur agar hukum dapat berlaku efektif di tengah masyarakat. Kata kunci: Sertifikasi Halal; Maṣlahah; Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Keywords