Progresif (Jul 2023)
Korban Kekerasan Rumah Tangga: Adat Dayak Uud Danum dan Hukum Nasional
Abstract
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum Tahun 2001 telah memberikan perlindungan kepada Istri yang menjadi Korban Kekerasan dalam Ruma Tangga oleh Suaminya. Perlindungan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentap Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diberikan sejak korban membuat laporan polisi, saat diperiksa dan sampai pada penetapan pengadilan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Tomakung kepada Istri yang menjadi korban kekerasan (hotuhui) oleh suami dengan membayar denda serta melaksanakan siro sahkik untuk mengembalikan keadaan yang rusak karena adanya kekerasan (hotuhui) antara suami dan istri. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan oleh istri yang seliingkuh, boros dengan uang, malas memasak. Faktor internal pada suami dikarenakan malas bekerja, tidak punya pekerjaan, selingkuh, berjudi dan pencandu minuman beralkhol. Pemerintah sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan bagi semua tingkatan pendidikan yang merata dari desa sampai ke kota. Pemerintah sebaiknya dalam membantu masyarakat miskin tidak memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai karena dengan nominal uang sedikit hanya cukup untuk membeli alkhohol bermain judi. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga bukan semata – mata kesalahan warga tetapi karena kurangnya pembinaan kesadaran masyarakat oleh pemerintah pusat maupun daerah yang tepat sasaran karena hari ini Pemerintah lebih banyak membangun infrastruktur daripada membangun mental dan spiritual manusia Indonesia itu sendiri.
Keywords