Jurnal Belo (Nov 2021)
Penggunaan Pidana Adat Dalam Penyelesaian Kasus KDRT Di Maluku Tengah
Abstract
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Harapan adanya perlindungan negara dalam kehidupan rumah tangga warga negaranya agar kewajiban dan hak setiap anggota keluarga dapat dilaksanakan dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan pidana adat dalam penyelesaian kasus KDRT di Maluku Tengah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Meskipun sebagai negeri adat yang masih mempertahankan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat hampir 99%, akan tetapi untuk masalah-masalah pidana, lebih menggunakan penyelesaian melalui hukum pidana nasional. Akan tetapi ada hal menarik yang ditemui Ketika melakukan penelitian, yaitu masyarakat di kecamatan leihitu barat memiliki pemahaman bahwa KDRT hanya berupa tindakan kekerasan fisik. Sementara kasus penelantaran keluarga, masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan bukan merupakan bentuk KDRT. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum khususnya pengetahuan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Keywords