Jurnal Bina Praja (Sep 2024)

Implementasi Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Pemerintah Desa

  • Amsal

DOI
https://doi.org/10.21787/jbp.1.2009.222-232
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3

Abstract

Read online

Untuk lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan kondisi dan karakter atau ciri khas masyarakat setempat, beberapa urusan pemerintahan kabupaten sudah harus diserahkan kepada pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu untuk mengurangi kesenjangan dan ketergantungan desa pada kabupaten, serta meningkatkan penyelenggaraan otonomi desa secara nyata dan bertanggung jawab. Dalam implementasinya sebagaimana dijumpai dalam studi kasus di Kabupaten Luwu Utara, ternyata implementasi penyerahan urusan pemerintahan dari kabupaten ke desa masih belum seperti yang diharapkan, karena masih dilingkupi berbagai permasalahan, yang kiranya harus diatasi, demi keberhasilan otonomi desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keywords