Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)
Harmonisasi Regulasi Hak Lingkungan Masyarakat Adat Suku Laut Pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan
Abstract
Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang rentan terpinggirkan dalam agenda pembangunan manusia. Suku Laut sebagai salah satu kelompok masyarakat adat yang bergantung pada laut dalam kesehariannya akan sangat terancam hak atas lingkungannya di masa krisis iklim. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan di tingkat nasional dan daerah dengan Agenda 2030 Sustainable Development Goals dan konvensi-konvensi internasional terkait. Penelitian dilakukan secara normatif dengan studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atau gagasan, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Konsep perlindungan masyarakat adat dengan hak-hak tradisional termasuk hak lingkungan telah dirumuskan dalam Konstitusi yang diturunkan pada peraturan perundang-undangan di bawahnya sampai ke peraturan daerah tingkat kabupaten. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi payung hukum utama tingkat nasional penting untuk memuat ketentuan tentang jaminan hak-hak atas lingkungan sebagai hak tradisional bagi masyarakat yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat di tengah krisis iklim.
Keywords