Mimbar Hukum (Jun 2017)

PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

  • Herri Swantoro,
  • Efa Laela Fakhriah,
  • Isis Ikhwansyah

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.22103
Journal volume & issue
Vol. 29, no. 2
pp. 189 – 204

Abstract

Read online

Abstract Civil case request civil request limitation ratio legis could only be done once in order to create legal certainty as an effort to establish law and justice as law enforcer to maintain, enforce, and implement the norms in law. The concept of civil matters reconsideration petition settlement that promotes fairness and legal certainty in order to update the National Civil Procedures Law is second, to different parties in the case which request civil not yet conducted, the request civil is final and binding. Request civil is only allowed against yudex factie verdict and the application of the model through a combination of restriction and discreation procedural model. Intisari Ratio legis pembatasan permohonan upaya hukum PK perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali demi mewujudkan kepastian hukum sebagai upaya pembentuk undang-undang dan peradilan sebagai penegak hukum untuk menjaga, menegakan dan menjalankan ketentuan norma dalam undang-undang. Konsep pengaturan permohonan PK perkara perdata berbasis keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pembaruan hukum acara perdata nasional adalah pemberian PK kedua kepada pihak berbeda dalam perkara yang belum melakukan PK serta PK ini bersifat final dan mengikat, Peninjauan Kembali hanya diperbolehkan terhadap putusan judex factie dan penerapan model kombinasi antara pembatasan melalui model prosedural dan diskresional.

Keywords