Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Jun 2021)

DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim (MARRIAGE DISPENSATION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM: Protecting Children's Best Interests through Judges' Decisions)

  • Fahadil Amin Al Hasan,
  • Deni Kamaluddin Yusup

DOI
https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 86 – 98

Abstract

Read online

This paper examines the process of examining marriage dispensation cases prior to and following the enactment of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Cases. This paper was written using a qualitative research method, specifically normative and empirical juridical approaches. According to the findings of this study, the provisions of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 have explicitly regulated several things that are not specifically regulated in the formal and material rules governing marriage dispensation. The adoption of this regulation is anticipation and standardization for judges in making legal decisions so that court decisions pay more attention to the best interests of children when granting a marriage dispensation application. Makalah ini mendiskusikan tentang proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendakatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas beberapa hal yang tidak diatur secara khusus di aturan formil maupun materil mengenai dispensasi kawin. Pemberlakuan Perma ini ialah sebagai atisipasi dan standarisasi bagi hakim dalam membuat putusan hukum agar putusan atau penetapan pengadilan lebih merperhatikan kepentingan terbaik anak ketika hendak mengabulkan permohonan dispensasi nikah

Keywords