Vok@Sindo: Jurnal Ilmu-Ilmu Terapan dan Hasil Karya Nyata (Nov 2019)
Ekualisasi SPT Masa Dengan SPT Tahunan Badan Untuk Mengantisipasi Potensi Pemeriksaan Pajak Pada PT A di Kota Solo
Abstract
Dalam menggunakan metode Self Assesment tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan. Kesalahan tersebut mengakibatkan terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Tujuan penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan (ekualisasi) antara pajak yang dilapor yaitu SPT Masa PPN, SPT Masa PPh 21 dengan Laporan Keuangan yang yang dibuat oleh perusahaan yang dilapor pada SPT Tahunan. Hal tersebut juga menjadi objek penelitian dengan menggunakan teknik analisis kuantitatif dengan metode analisis tingkat keseimbangan antara pajak yang dilapor dengan laporan keuangan Hasil dari penelitian ini adalah untuk mencapai titik keseimbangan antara Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan Laporan Keuangan yang dilapor pada SPT Tahunan hal ini disebabkan karena beberapa SPT Masa tidak dilaporkan sebesar Rp. 58,380,317,759 untuk penjualan dan Rp. 58,462,089,142 untuk pembelian. Akan tetapi pada saat pelaporan SPT Tahunan dilaporkan sesuai dengan Laporan Keuangan. Perbedaan ini perlu ada nya ekualisasi oleh perusahaan sebesar jumlah SPT Masa yang belum dilaporkan dengan melakukan pembetulan SPT Masa dan juga membayar denda administrasi dan denda bunga.