Al-Mizan (Jun 2022)

Konsep dan Metode Penyelesaian Hitungan Bagian Warisan Dalam Kasus Waris Islam; Analisis dan Aplikatif

  • Sumper Mulia Harahap,
  • Raja Ritonga

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2223
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 77 – 98

Abstract

Read online

Abstrak: Penyelesaian hitungan bagian waris sering kali memicu konflik internal keluarga. Panduan dan tata cara perhitungan warisan dalam fiqh mawaris diasumsikan sangat rumit dan berbelit-belit. Akibatnya sejumlah penyelesaian kasus waris dalam keluarga berujung pada sengketa dan pertikaian. Penelitian ini menggunakan metode library research dan bersifat kualitatif deskriptif. Penelitian mengungkapkan bahwa dalam penyelesaian kasus waris islam harus melalui beberapa tahapan; identifikasi ahli waris, penentuan bagian, ta’shil (mencari asal masalah), tashhih (mencari angka pembagi bilangan yang tidak bisa dibagi genap), memastikan jumlah harta warisan secara keseluruhan dan selanjutnya jumlah harta dibagi dengan angka asal masalah. Kemudian, hasil penelitian juga menguraikan bahwa penyelesaian kasus waris islam dikategorikan ke dalam empat kriteria; kasus at-tamatsul, kasus at-tadakhul, kasus at-tawafuq dan kasus at-tabayun.

Keywords