Kertha Patrika (Dec 2018)
ANALISIS PEMBUAT, PERBUATAN, DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Analisis pembuat, perbuatan, dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif, dengan adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian karya ilmiah ini menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya yaitu pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Mewujudkan rumah tangga yang rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga itu sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, korban berhak untuk melaporkan langsung kekerasan dalam rumah tangga tersebut terutama kepada pihak kepolisian tempat korban berada atau pada tempat kejadian perkara. Korban kekerasan dalam rumah tangga selain istri atau suami itu sendiri juga sering yang menjadi korban adalah anak itu sendiri. Anak yang menjadi korban tersebut dalam hal membuat laporan dapat dilakukan oleh salah satu orang tua, wali, pengasuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Undang-Undang KDRT dalam praktek peradilan, masih banyak menimbulkan suatu permasalahan dikarenakan pengaturan Undang-Undang KDRT tersebut yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Aparat penegak hukum khususnya Hakim diberikan beban untuk menafsirkan isi ketentuan Undang-Undang KDRT tersebut apabila menemukan suatu perkara.