Mimbar Hukum (Jun 2016)

INTERNALISASI STANDAR HAM INTERNASIONAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Titon Slamet Kurnia

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.16726
Journal volume & issue
Vol. 28, no. 2
pp. 277 – 287

Abstract

Read online

Abstract The issue to be discussed in this article is the internalisation process of international human rights standards into domestic forum through the judicial review mechanism of the constitutionality of legislation by the MKRI. This article argues that MKRI should consider international human rights standards in reviewing the constitutionality of legislation based on Ch. XA of the UUD NRI 1945. The argument based on the prescription that the international human rights standard are binding on States and requiring them to conform their laws and their offcial behavior to the international norm. Intisari Tulisan ini membahas isu proses internalisasi standar HAM internasional dalam forum domestik melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh MKRI. Tulisan ini berargumen bahwa MKRI seyogianya mempertimbangkan standar HAM internasional dalam menguji konstitusionalitas undangundang berdasarkan Bab XA UUD NRI 1945. Argumen itu didasarkan pada preskripsi bahwa standar HAM internasional berlaku/mengikat kepada negara dan mensyaratkannya untuk menyesuaikan undangundang beserta tindakan pejabatnya dengan kaidah HAM internasional tersebut

Keywords