Jurnal Jurisprudence (Aug 2020)
Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine
Abstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis Direksi BUMN yang dikriminalisasi akibat keputusan bisnis tersebut merugikan keuangan negara. Metodologi: Penelitian yang bersifat deskriptif ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengedepankan pada data sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan kepada Direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnisnya dapat berupa hak imunitas, yang mana dengan hak ini seorang Direksi BUMN dapat terlepas dari pertanggungjawaban pidana apabila Direksi tersebut dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis yang telah diambil dan dijalankan telah sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang layak (business judgement rule) sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kegunaan: Hasil penelitian ini dimaksudkan agar dapat berkontribusi dalam literatur mengenai perlindungan hukum bagi keputusan bisnis Direksi BUMN yang telah dikriminalisasi. Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian terdahulu, pada penelitian ini menunjukkan business judgment rule doctrine dapat dipergunakan untuk menlindungi keputusan bisnis Direksi BUMN yang merugikan negara dan penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum keputusan bisnis Direksi BUMN setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.
Keywords