Arena Hukum (Aug 2021)
PEMBATASAN TERHADAP PERSAINGAN UNTUK MEMBENTUK PASAR DALAM KASUS STANDARD ESSENTIAL PATENT (SEP) (PERBANDINGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DAN UNI EROPA)
Abstract
Abstract The role of patents is complex when dealing with the problem of technological interoperability in cases where patented technology becomes standard. In such cases, a balance is needed between the protection of the interests of the inventor, i.e. the standard essential patent (SEP) holder, and of users who need the technology to enter the market. There is a susceptibility to restrictions on competition to create markets (competition for the market). Market dominance can be created by the adoption of SEP holder technology as a standard and hence, a key for other business actors to enter the market. With the potential for the formation of a dominant position in the relevant market, the competition law intervention is required when patent abuse occurs, as it appears typical in the pharmaceutical and information technology industries. The normative research examines how competition law in the European Union deals with SEP cases in comparison to Indonesian competition law. Abstrak Peran paten menjadi kompleks ketika berhadapan dengan persoalan interoperabilitas teknologi ketika teknologi yang dipatenkan menjadi standard. Dalam kasus-kasus demikian, diperlukan adanya perimbangan antara perlindungan atas kepentingan inventor yang mememegang standard essential patent (SEP) dengan kepentingan pengguna yang membutuhkan teknologi tersebut untuk masuk ke dalam pasar. Dalam hal ini, rentan terjadi pembatasan atas persaingan untuk membentuk pasar (competition for the market). Dominasi pasar dapat tercipta dengan diterimanya teknologi pemegang SEP sebagai standard dan kunci bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pasar. Dengan potensi terbentuknya posisi dominan dalam pasar yang relevan bagi pemegang SEP tersebut, ruang analisis menjadi terbuka untuk hukum persaingan usaha ketika terjadi penyalahgunaan paten sebagaimana tampak khas dalam industri farmasi dan teknologi informasi. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normative ini menyajikan perkembangan yang terjadi di Uni Eropa. Permasalahan yang menjadi fokus dalam paper ini adalah analisis hukum persaingan usaha di Uni Eropa dalam kasus penyalahgunaan SEP dan perbandingannya dengan hukum persaingan Indonesia.
Keywords