JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) (May 2013)
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Abstract
Tulisan ini mendiskusikan implementasi dari akuntasi akrual pada pemerintah daerah di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penggunaan basis akrual adalah satu program reformasi karena birokrasi pemerintah tidak akuntabel dan transparan dalam hal pelaksanaan manajemen keuangan. Karenanya, basis akrual dibutuhkan untuk memberikan laporan keuangan yang komprehensif dan dapat dipercaya kepada para pemangku kepentingan. Pendekatan yang dipakai dalam riset ini adalah deskripsi kualitatif dengan wawancara, pembuatan dokumentasi, dan penggunanan kuesioner untuk dilakukan di Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK). Dinas ini bertanggungjawab dalam membuat laporan keuangan yang disebut SKPKD. Kajian ini menemukan bahwa ada dua faktor penentu yang utama. Pertama, faktor internal: komitmen pemimpin daerah, integritas dan profesionalisme dalam birokrasi, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, dan permasalahan aset tetap pemerintah. Kedua, faktor eksternal yaitu inkonsistensi regulasi, opini BPK-RI terhadap laporan keuangan yang ada, dan kurangnya pengetahuan dari pihak legislatif. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan mengapa basis akrual tidak bisa diaplikasikan meski diyakini dapat me-maintain aset daerah yang ada. Berdasarkan temuan-temuan ini, sangatlah direkomendasikan bahwa penggunaan basis akrual harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah sebagai eksekutif dan parlemen sebagai perwakilan rakyat dalam mengawasi program pemerintah yang berjalan. Misalnya, melalui kursus, pelatihan, sosialisasi dan pendampingan, termasuk parlemen harus bisa mencermati laporan keuangan yang dibuat.
Keywords