Arena Hukum (Dec 2019)

ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA (Analisis Yuridis Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Keuangan Negara)

  • Encik Muhammad Fauzan

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.7
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 3
pp. 524 – 540

Abstract

Read online

Abstract Zakat (alms-giving), infaq (disbursement) and shodaqoh (charity) funds in Indonesia are mostly collected by non-government organizations of amil (zakat collector body). Later, they distribute the collected funds to the recipients based on their particular programs which are definitely sharia compliance. The poor and the needy are the priority target of zakat recipients. It creates legal issues whether zakat funds can be included as state income and whether the distribution can be synergized with the state welfare program. The legal issues are explored through doctrinal research by using statute approach. This study finds that zakat funds are capable of being a state income but it subject to terms and conditions set out in Islamic Law. Abstrak Dana zakat, infaq dan shodaqoh di Indonesia lebih banyak terkumpul pada lembaga amil zakat swadaya masyarakat. Lembaga-lembaga pengelola zakat, infaq dan shodaqoh tersebut menyalurkan dana yang terkumpul kepada penerima yang berhak sesuai dengan program mereka tanpa menyimpang dari ketentuan syariah. Salah satu sasaran utama zakat adalah golongan fakir miskin. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum apakah zakat dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara dan apakah pengelolaannya dapat disinergiskan dengan program negara untuk peningkatan kesejahteraan. Permasalahan penelitian dikaji dengan menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa zakat dapat dijadikan sumber penerimaan negara namun tunduk pada syarat-syarat tertentu sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Islam.

Keywords