Jurnal Meta-Yuridis (Sep 2021)

KAJIAN HUKUM HAK PENCIPTA TERHADAP DESAIN GRAFIS GRATIS YANG DIPERGUNAKAN KEDALAM PRODUK PENJUALAN DI INDONESIA

  • Hari Sutra Disemadi

DOI
https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8167
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 45 – 66

Abstract

Read online

Perlindungan Hak Cipta di perlukan untuk mencegah pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Hak Cipta merupakan hak yang hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi Hak Ciptanya berdasarkan UU Hak Cipta adalah Desain Grafis. Desain Grafis merupakan bentuk hasil karya manusia yang berbentuk gambar, tulisan yang didalamnya memiliki makna tersendiri. Adanya UU Hak Cipta tersebut tidak membuat masyarakat Indonesia patuh akan perlindungan Hak Cipta. Masih sering terjadi penggunaan dan penggandaan Desain Grafis tanpa memperoleh izin dari Pencipta Maka, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak pencipta terhadap Desain Grafis yang digunakan dalam produk penjualan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta yaitu preventif dan represif, dan memberikan sosialisasi pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan HKI kepada masyarakat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektualnya, pencipta dapat melakukan pendaftaran atau pencatatan atas Desain Grafisnya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.

Keywords