Recital Review (Jan 2023)
Ratio Legis Pertanggung Jawaban Penerima Protokol Terhadap Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Notaris in carrying out his position, has obligations, one of which is stated in Article 16 paragraph (1) letter b of Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (hereinafter referred to as UUJNP) namely making deeds in the form of minuta deeds and keeping them as part of the Notary Protocol. When a Notary makes a deed, a Notary may make a typographical error on the deed. However, this typographical error is only noticed when the Notary has entered retirement. So that the notary who made the deed can no longer correct the typing / writing error. Therefore, this study focuses on the legislative ratio of the Notary Office Act does not give the responsibility of correcting typing / writing errors to the recipient Notary Protocol against typing/writing errors on the Notarial Protocol deed. The results of this study show that based on Article 16 paragraph (1) letter b explains that the Notary who receives the Notary Protocol has the responsibility to keep Notary Protocol well. Furthermore, Article 64 paragraph (2) of the UUJNP explains that the Notary receiving the Notary Protocol is responsible for the Grosse of the Deed, Copy of the Deed, or Citation of the Deed which expelled. Article 65 of the UUJNP states that Notaries, substitute Notaries and temporary notary officers are responsible for every deed he makes even though the Notary Protocol has submitted or transferred to the notary protocol depositor. Abstrak Notaris dalam menjalankan jabatannya, memiliki kewajiban salah satunya tercantum pada Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJNP) yaitu membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Pada saat Notaris membuat akta, seorang Notaris bisa jadi melakukan kesalahan penulisan/pengetikan pada aktanya. Namun, kesalahan ketik/tulis ini baru diketahui pada saat Notaris telah memasuki masa pensiun/purna bakti. Sehingga Notaris pembuat akta tidak dapat lagi membetulkan kesalahan pengetikan/penulisan tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini berfokus pada ratio legis Undang-Undang Jabatan Notaris tidak memberikan tanggung jawab pembetulan kesalahan pengetikan/penulisan kepada penerima Protokol Notaris terhadap kesalahan pengetikan/penulisan pada akta Protokol Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa Notaris penerima Protokol Notaris memiliki tanggung jawab untuk menyimpan Protokol Notaris dengan baik. Selanjutnya, Pasal 64 ayat (2) UUJNP menjelaskan bahwa Notaris penerima Protokol Notaris bertanggung jawab atas Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta yang dikeluarkan. Pasal 65 UUJNP menyatakan bahwa Notaris, Notaris pengganti dan pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
Keywords