Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Dec 2021)
‘ALASAN KHAWATIR’ PADA PENETAPAN HUKUM DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR
Abstract
This article discusses the ‘alasan khawatir’ [reason for concern] as a ground for the marriage dispensation files in Batusangkar Religious Court. This research had begun prior to the revision of the marriage dispensation regulation (Act 16/2019 and Supreme Court Regulation 5/2019). This is juridical-normative research accompanied by interviews. The data was gathered by investigating the marriage dispensation decisions (2017-2018) in Batusangkar Religious Court. Data was also obtained through interviews with judges, litigants, and figures who were capable to explain marriage dispensation in the Batusangkar community. This study finds that marriage dispensations in Batusangkar Religious Court are frequently justified by 'parental concerns'. The cases that are granted under these pretexts often do not reflect actual facts that led to marriage. Judges believe that decisions produced during that time are relevant to the information provided by the litigants, even if the judges did not hear the facts (clearly). In addition, this study indicates that, following the implementation of the new regulation, judges appear to be more motivated to prioritize the child's best interests as a principle to consider. As a result, granted applications become more stringent in emergency situations and according to the child's best interests. Artikel ini mendiskusikan ‘alasan khawatir’ sebagai landasan yang sering digunakan dalam permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini awalnya dilakukan sebelum revisi peraturan dispensasi kawin tahun 2019 (UU 16/2019 dan Perma 5/2019). Secara metodologis, penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif yang disertai dengan wawancara. Data dikumpulkan dengan menginvestigasi penetapan-penetapan dispensasi kawin yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Batusangkar tahun 2017-2018. Data juga diperoleh dengan mewawancarai para hakim, litigan, dan beberapa tokoh yang dikira mampu menjelaskan fenomena dispensasi kawin di kehidupan masyarakat Batusangkar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara-perkara permohonan dispensasi kawin tahun 2017-2018 di PA Batusangkar berisi alasan ‘khawatiran orang tua’ sebagai dasar permohonan. Perkara-perkara yang dikabulkan dengan dalih tersebut sering tidak merepresentasikan kejadian atau peristiwa yang mendesak untuk menikah. Hakim PA Batusangkar meyakini bahwa setiap penetapan hukum yang dihasilkan pada saat itu relevan dengan keterangan yang diberikan oleh para pemohon, meskipun hakim tidak dengan jelas mendengar fakta-fakta yang mendorong para litigant tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengindikasikan bahwa setelah keberadaan aturan yang baru, para hakim PA Batusangkar tampaknya terdorong lebih memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai poin pertimbangan. Ini berkonsekuensi pada permohonan-permohonan yang dikabulkan jadi lebih mengetat pada kasus-kasus yang dianggap mendesak kemudian dihakimi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Keywords