Perspektif Hukum (May 2014)
TINJAUAN YURIDIS KONSTITUSIONAL DALAM KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hubungan kewenangan yang ideal dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana konstitusionalitas pengelolaan sumber daya alam yang adil dan selaras dalam konteks hubungan pusat dan daerah. Konflik pengelolaan sumber daya alam disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya keengganan pemerintah pusat terutama lembaga-lembaga sektoral untuk memberikan kewenangan yang penuh terhadap kabupaten/kota dalam hal pengelolaan kehutanan dan tanah, misalnya salah tafsir dalam menerjemahkan kewenangan yang dimiliki sehingga bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya, kabupaten/kota tidak mau lagi berkoordinasi dengan provinsi dan lain-lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya bersandar pada Pasal 18A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga disandarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah bertentangan dengan konstitusi.
Keywords