Jurnal IUS (Aug 2019)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
Abstract
Kebutuhan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh kaum wanita. Klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian. Banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Tanggungjawab pelaku usaha yang terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi perdata berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda, sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan bahkan pencabutan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.Kata Kunci: Klinik Kecantikan Ilegal dan Perlindungan Konsumen
Keywords