Jurnal Mercatoria (Jun 2021)
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring)
Abstract
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam hukum pidana Indonesia dan untuk menelaah bagaimana pertanggungjawaban bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta upaya apa saja yang dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) menggunakan kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji rancangan undang-undang, yang berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, titik rawan potensi terjadinya korupsi adalah dimulai pada tahap perencanaan pengadaan yang dalam proses ini sering terjadi mark up dan praktek korupsi, kolusi, nepotisme yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan tetap mengedepankan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku, beberapa teori pemidanaan misalnya Teori Strict Liability, Teori Identifikasi, Teori Vicarious Liability dapat digunakan oleh penegak hukum dalam menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keywords