Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Aug 2015)
Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As)
Abstract
ABSTRAK Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal pembentukan ASEAN yang berdasarkan tiga pilar kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, ASEAN memperkuat kerja sama dengan pembangunan dibidang ekonomi yang bersifat fundamental melalui proses integrasi ekonomi negara-negara ASEAN. Pembangunan kerja sama di ASEAN dapat ditinjau berdasarkan konsep hukum pembangunan yang diperluas ke dalam ruang lingkup suatu kawasan, dan konsep pembentukan sistem hukum untuk suatu kawasan. Berdasarkan perspektif dan pokok pikiran yang terkandung dalam hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, maka keberadaan harmonisasi hukum perusahaan dapat difungsikan sebagai suatu bentuk penyatuan dasar kerja sama negara-negara satu kawasan. Hal ini di dukung oleh adanya fakta bahwa pluralisme masyarakat ASEAN membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menjamin adanya ketertiban dan kesamaan perlakuan (equality). Kerja sama di ASEAN dengan salah satu inisiatif penyatuan ekonomi memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi kawasan. Tujuan dari harmonisasi hukum (perusahaan) sangatlah jelas, yaitu ketertiban dalam lingkup masyarakat yang plural (ASEAN) dan kesamaan perlakuan dalam bentuk keadilan yang bersifat distributif, serta adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh entitas didalamnya. Abstract As a cooperation of regionalism among Southeast Asia countries, ASEAN recently entered a critical stage in its process of improving regionalism scheme. The stage of its cooperation is part of ASEAN responses due to the progress of globalization and the proliferation of free trade area. ASEAN regionalism can be analysed through the concept of legal development perspective (hukum pembangunan), in which the scope of its concept is extends into ASEAN region cooperation, instead of national scope. This concept based on the idea contained in Mochtar Kusumaatmadja theory, which was relied on the existence of company law harmonization as a form of unification basis to extend ASEAN regionalism. This concept has currently been developing towards the economic integration conducted in ASEAN. The fact that the ASEAN community is plural, thus the presence of harmonized law is essential for ensuring equality, and certainty. The harmonization of the laws, especially in the area of company law, has been clearly in the context of ASEAN necessity to utilize its regionalism. Harmonized law was proven as the effective way in order to facilitate ASEAN development, within the scope of its pluralistic society, equality of treatment (in the form of justice), and therefore, will provide such a benefiting region for all entities.
Keywords