Jurnal Transformative (Jul 2018)

Reward Keringanan Sanksi Pidana Bagi Justice Collaborator Perkara Korupsi

  • Jupri -

Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 13 – 32

Abstract

Read online

Istilah Justice Collaborator dalam khasanah perbendaharaan kata di dunia hukum pidana merupakan hal yang baru. Mulai marak diperbincangkan kala kasus suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terkuak di permukaan. Kini kata Justice Collaborator kerap muncul dalam penangan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Justice Collaborator memiliki peran sangat penting dalam memberikan informasi kepada penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan kerah putih dan terorganisir. Korupsi sebagai white collar crime karena melibatkan pemegang kekuasaan, seperti anggota legislatif, pengusaha, kepala daerah sampai petinggi di Kementerian. Posisi pelaku yang memiliki kuasa dari sisi politik hingga materi yang berlebih, sehingga seyogianya seseorang yang berstatus Justice Collaborator haruslah diberikan imbalan berupa penghargaan atas informasi yang diberikan. Status Justice Collaborator yang diberikan oleh penegak hukum berimplikasi kepada pemberian reward keringanan penjatuhan pidana. Label Justice Collaborator tidak menghilangkan status hukumnya sebagai salah satu pelaku dalam tindak pidana korupsi yang diungkap. Walaupun realitasnya, pemberian keringanan pidana sering diabaikan oleh Majelis Hakim Tipikor atas dalih independensi dalam menjatuhkan putusan.

Keywords