Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology) (Dec 2017)
Aspek Hukum pada Proses Persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Abstract
Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kapada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan kewajiban tersebut. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa konsumen dapat melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan konsiliasi atau mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen dan pelaku usaha. Perjanjian tertulis dikuatkan dengan keputusan majelis yang ditanda- tangani oleh ketua dan anggota majelis. Begitu juga, hasil penyelesaian konsumen dengan cara arbitrasi dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditanda-tangani oleh ketua dan anggota majelis. Putusan majelis adalah putusan BPSK. Putusan BPSK dapat berupa: Perdamaian, Gugatan ditolak dan Gugatan dikabulkan.
Keywords