Media Iuris (Oct 2023)

Penyelesaian Sengketa Pada Rancangan Aturan Pengadaan Barang Jasa Publik: Apresiasi, Kritik, Rekomendasi

  • Richo Andi Wibowo

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v6i3.44731
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 3
pp. 479 – 508

Abstract

Read online

Abstract This article aims to appreciate the design of the dispute mechanism embodied in the draft of the public procurement bill. Nonetheless, many important issues have not been successfully clarified; those shall be addressed by the National Public Procurement Agency as the initiator of this bill. Moreover, to ensure the principle of meaningful participation, it is encouraged to provide more public discourse by inviting wider stakeholders to scrutinize the bill. To support the idea, it is essential to provide preliminary information on the debate that occurred on the task force team for dispute mechanisms. This paper also discusses problems which shall be addressed and clarified. It is argued that many problems highlighted here due to the point/essence discussed on the preliminary task force were not accommodated in the bill. Moreover, this research also found some norms on the draft that can be questioned from the conceptual point of view; some also can be doubted on its feasibility for implementation. This lacking may be caused by the time constraint for preparing the bill or because the government does not really concern on the matter. Nonetheless, as an essential issue, they have to be addressed. The conceptual and practical suggestions embodied in this paper may be considered as a recommendation to be utilized by the legal drafters. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap desain penyelesaian sengketa hukum yang telah berhasil terbadankan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang Jasa Publik (PBJP). Namun masih banyak hal dan substansi yang harus dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) sebagai inisiator RUU. Guna memastikan RUU ini tetap menjadi regulasi yang mengindahkan asas partisipasi yang bermakna, maka diskusi yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan perlu lebih didorong. Tulisan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi pada pembaca mengenai perdebatan yang telah terjadi saat mendiskusikan desain penyelesaian masalah hukum di RUU PBJP. Dibahas pula mengenai hal-hal yang masih perlu dipertimbangkan untuk dibadankan dalam RUU PBJP; misalnya ada aneka substansi yang telah didiskusikan oleh tim kecil yang membahas konsep penyelesaian sengketa hukum, namun tidak berhasil terbadankan dengan optimal dalam draft RUU. Selain itu, ditemukan pula norma di draft RUU yang dapat dipertanyakan rujukan konseptualnya; ada pula yang dikhawatirkan fisibilitas-nya untuk dapat diterpakan di lapangan. Aneka permasalahan ini mungkin terjadi karena terbatasnya waktu dalam penyusunan draft atau karena Pemerintah tidak terlalu fokus pada isu ini. Namun mengingat masalah yang ada esensial, maka perlu segera diperbaiki. Untuk itu, aneka masukan konseptual dan teknis telah terbadankan di tulisan ini sebagai rekomendasi.

Keywords