Jurnal Mercatoria (Jun 2023)
Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah, mengingat kemajuan teknologi alat kedokteran dan ketidakpuasan seseorang terhadap wajahnya yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian dilakukan dengan sudut pandang penerapan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dokter yang melakukan pembedahan plastik sering kali melakukan kesalahan, baik sengaja maupun lalai hingga menimbulkan korban. Oleh karenanya, dokter tidak akan terlepas dari jeratan hukum maupun sanksi akibat tindakannya. Fokus masalahnya tentang pengaturan bedah plastik estetik di Indonesia dan tanggung jawab hukum dokter dalam melakukan bedah plastik estetik yang mengubah fitur wajah. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian menyimpulkan bahwa hubungan antara dokter dan pasien terjadi karena adanya perjanjian timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban. Dokter berjanji untuk merubah atau menyempurnakan bagian tertentu dari pasien pada bagian wajah, sedangkan pasien berjanji untuk membayar biaya pengobatan, perawatan, dan pembedahannya. Jika salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut, maka pasien dapat menuntut dokter berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata. Selain itu, masing-masing pihak yang dirugikan dapat menuntut dengan gugatan berdasarkan wanprestasi.
Keywords