Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2014)

Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Imral Rizki Rahim

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a2
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 19 – 37

Abstract

Read online

Abstrak Pada Juni 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang berisi tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat yang melarang para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menyebarkan penafsiran mereka yang tidak sesuai dengan pokok-pokok agama Islam. Pelarangan ini menimbulkan kritik dari masyarakat luas bahwa Indonesia telah melanggar Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) terkait hak pemeluk kepercayaan Ahmadiyah untuk menjalankan agamanya. Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan data sekunder yaitu sumber hukum internasional terkait pengaturan hak asasi manusia serta penerapannya dalam berbagai kasus, bahan-bahan kepustakaan, dan media internet yang berhubungan dengan penerapan pengaturan kebebasan beragama dalam hukum internasional terutama dalam menerapkan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk penggambaran suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri menyangkut Pelarangan Ahmadiyah, Indonesia telah melaksanakan haknya sesuai dengan Pasal 18 ayat 31 CCPR dalam membatasi suatu manifestasi keagamaan. Pembatasan ini telah dibentuk berdasarkan hukum untuk melindungi ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta bukan merupakan peraturan yang bersifat diskriminatif karena SKB tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemeluk Ahmadiyah tetapi juga untuk masyarakat umum. Terpenuhinya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah membatasi kebebasan beragama sesuai dengan penerapan dalam hukum internasional. Abstract On June 2008, the Government of Indonesia enacted the Joint Ministeral decree Number 3/2008, Number Kep-03/A/JA/6/2008, and Number 199 Year 2008 dated June 9th 2008 by the Ministry of Religion, Ministry of Domestic Affairs, and Attorney General regarding the warning for Jemaat Ahmadiyah Indonesia members and public society, which prohibit the members of Jemaat Ahmadiyah Indonesia to proliferate their teaching to the society. This prohibition generated an accusation from worldwide critics that the Indonesian government violated Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights regarding the rights of religious freedom of the members of Ahmadiyah.This research is based on the sources of international law vis-à-vis human rights and their cases, other written materials, and internet as secondary data in conjunction with the implementation of the rights of religious freedom under international law, particularly the limitation rights possessed by State to control such freedom. The data of this research are further used to describe a certain object of problem in form of synchronization of the actual facts with the applied regulations and theories.This research concludes that the joint decree with regards to the Prohibition of Ahmadiyah is in accordance with the government’s rights to put limitation towards freedom of religion under Article 18 of ICCPR. This limitation has been prescribed by law to serve the public order and security purposes, and lastly it is not a discriminatory regulation since the joint ministerial decree is not intended only for the Ahmadiyyat members but also to public society in general. The fulfillment of this regulation shows that Indonesia had limited the freedom of religion in accordance with the application under international law.

Keywords