Tarbawi (Nov 2016)
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI UMUM
Abstract
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi umum (PTU) telah memperoleh landasan yang kokoh sejak dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1960 dan Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 1961, yang mewajibkan pengajaran mata kuliah agama di perguruan tinggi negeri. Di dalam GBHN dinyatakan bahwa dasar dan tujuan pendidikan nasional adalah Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Berangkat dari fenomena tersebut, maka beberapa pertanyaan yang menarik yang akan dijadikan fokus penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut ; (1) bagaimana kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diterapkan di PTU? (2) bagaimana profil dan kualifikasi ketenagaan pendidikan/ dosen pengajar mata kuliah Pendidikan Agama Islam di PTU? (3) bagaimana respon mahasiswa terhadap pembelajaran Pendidkan Agama Islam di PTU? (4) apa metode/ strategi pembelajaran Pendidkan Agama Islam yang dikembangkan di PTU? (5) apa sarana dan prasarana pembelajaran Pendidikan Agama Islam di PTU? (6) bagaimana sistem penilaian /evaluasi yang dikembangkan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di PTU? Sesuai dengan hasil temuan penelitian yang ada, maka Pembelajaran PAI di PTU seyogyanya perlu penambahan SKS, sesuai dengan kebutuhan, bisa jadi menjadi 4 SKS atau lebih. Disamping itu, perlu juga dibentuk lembaga konsultasi keagamaan, yang berfungsi sebagai pusat konsultasi pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Jenjang karir dosen PAI di Perguruan Tinggi Umum seyogyanya diperhatikan, karena dosen agama sering dianggap tidak setara dengan dosen-dosen bidang ilmu lainnya, sehingga sering sekali terhambat jenjang karir mereka, baik dari aspek kepangkatan, jabatan structural dan lain-lainnya. Perlu diadakan sertifikasi bagi para dosen agama yang belum memiliki kualifikasi atau latarbelakang pendidikan Agama yang berkualitas, agar proses pembelajaran PAI berjalan sesuai dengan harapan. Perlu dilakukan upaya standarisasi sarana dan prasarana pembelajaran PAI di PTU agar proses pembelajaran bisa berjalan secara efektif, efisien, meanrik, dan produktif.